Kategori: Artikel

6 Hikmah Berqurban Untuk Kita

Sebagai kaum mislimin, hikmah ibadah qurban sangat terasa, baik bagi para pekurban maupun penerima manfaat. Setidaknya ada enam hikmah kita untuk kita dalam berqurban.

  1. Sebagai ibadah yang dicintai Allah SWT.

Kurban mengingatkan kita akan pentingnya bersyukur dari segala macam rezeki dan kecukupan yang telah didapat selama ini. Jika sudah mampu secara finansial, hendaknya kita jalankan ibadah ini karena Allah SWT mencintai hamba-hambaNya yang berbuat demikian.

  1. Mengenang ujian kecintaan Allah kepada Nabi Ibrahim.

Ibadah qurban berangkat dari pengalaman Nabi Ibrahim AS yang mendapat perintah dari Allah SWT untuk menyembelih putranya, Nabi Ismail AS. Dengan ketaatannya kepadaNya dan kasih sayangnya kepada Nabi Ismail AS, Nabi Ibrahim AS menaatinya. Namun saat hendak melakukan penyembelihan, Nabi Ismail AS diganti dengan kambing gibas.

  1. Sebagai Misi Kepedulian Kepada Sesama.

Qurban tak bisa lepas dari kata berbagi kepada sesama. Dengan berqurban, kita bisa membahagiakan para penerima manfaat. Allah SWT juga menjanjikan rezeki dan pahala berlipat ganda bagi hambaNya yang membahagiakan penerima manfaat qurban.

  1. Sebagai Syiar Islam

Dengan berqurban, secara tidak langsung kita turut menyebarkan syiar Islam. Melalui Surah Al-Hajj ayat 22, Allah SWT telah memerintahkan hambaNya untuk senantiasa menyebarkan dan menyerukan syariat Islam kepada hewan banyak. Salah satunya adalah ibadah qurban bagi yang mampu.

  1. Setiap Helai Bulu Hewan Qurban Akan Dibalas Satu Kebaikan.

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam hadist riwayat Ahmad dan Ibnu Majah.

“Wahai Rasulullah SAW, apakah qurban itu?” Rasulullah menjawab: “Qurban adalah sunnah bapak kalian, Nabi Ibrahim.” Mereka menjawab: “Apa keutamaan yang kami akan peroleh dengan qurban itu? Rasulullah menjawab: “Setiao satu helai rambutnya adalah satu kebaikan.” Mereka menjawab: “Kalau bulu-bulunya?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai bulunya juga satu kebaikan” (H.R. Ahmad dan Ibnu Majah)

  1. Sebagai Ciri Keislaman Seseorang.

Hikmah dalam berkurban yang keenam yaitu sebagai usaha kita dalam melakukan syiar Islam. Melaksanakan ibadah kurban juga sebagai bentuk kepatuhan kita terhadap ajaran Rasulullah SAW dan Allah SWT.

Jadi, tunggu apa lagi?
Yuk berkurban sekarang.

Qurban mudah melalui:

sahabatkebaikan.com/qurban

Atau melalui rekening kami di
*BSI 7092-233345 A.N Yayasan Tazkia

Layanan Qurban
☎021-87962177
📱0813-3888-8455

BOLEHKAH ZAKAT PROFESI DIBERIKAN KE ORANG TUA?

Salah satu hal yang penting untuk diperhatikan dalam membayar zakat adalah mengenai orang yang kita berikan harta zakat. Allah SWT menjelaskan secara rinci tentang orang-orang yang berhak menerima zakat dalam salah satu firman-Nya di Surat At-Taubah ayat 60

“Sungguh zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah maha mengetahui, maha bijaksana,” (Surat At-Taubah ayat 60).

Dalam ayat di atas dijelaskan bahwa orang-orang yang berhak menerima zakat teringkas dalam delapan golongan. Delapan golongan yang disebutkan dalam ayat di atas dipilih sebagai penerima zakat secara umum, baik itu zakat fitrah maupun zakat mal (harta).

“Para ulama telah sepakat (ijma) bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada kedua orang tua dalam kondisi dimana si pemberi zakat (muzakki) harus dipaksa untuk memberi nafkah kepada orang tuanya.”. (Ibn al-Mundzir, al-Ijma, ‘Ajman-Maktabah al-Furqan, cet ke-2, 1420 H/1999 M, h. 57)

Apa yang dikemukakan Ibn al-Mundzir menunjukkan bahwa ketidakbolehan memberikan zakat kepada kedua orang tua itu dibatasi dalam kondisi dimana si muzakki (orang yang wajib membayar zakat) berkewajiban memberikan nafkah kepada kedua orang tuanya. Hal ini mengandaikan si anak menjadi orang yang mampu sedang orang tuanya tidak. Maka kewajiban si anak memberikan nafkah kepada orang tuanya.

Dalam kondisi yang seperti ini jika seorang anak memberikan zakatnya kepada orang tua, maka menjadikan mereka tidak membutuhkan nafkah darinya serta gugurnya kewajiban anak memberikan nafkah kepada orang tua. Akibatnya, manfaat dari zakat itu malah kembali kepada si anak, dan seolah-olah ia mengeluarkan zakat untuk dirinya.

Berangkat dari penjelasan singkat ini maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pemberian 2,5 % dari penghasilan—sebagaimana pertanyaan di atas—yang ada diberikan kepada orang tua bukan masuk kategori zakat, tetapi masuk kategori shodaqoh sebagai bentuk ihsan atau berbuat baik kepada kedua orang tua.

Namun jika orang tua ternyata tidak mampu, maka pemberian tersebut bisa dikategorikan sebagai nafkah kepada mereka. Sebab, kewajiban anak adalah memberi nafkah kepada orang tua apabila mereka adalah orang yang tidak mampu.

Sumber: islam.nu.or.id

BAITULMAL TAZKIA ADAKAN WORKSHOP KERELAWANAN DAN ORIENTASI SAHABAT KEBAIKAN

Rabu (03/03) Alhamdulillah, Baitulmal Tazkia telah melaksanakan kegiatan Workshop Kerelawanan dan Orientasi kepada Sahabat Kebaikan di Cafe Studente Yasmin – Kota Bogor. Acara Workshop ini dihadiri oleh total 32 peserta, terdiri dari peserta online 11 peserta dan 21 peserta offline dengan merepakan protokol kesehatan.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada relawan mengenai jati diri, prinsip dan keutamaan menjadi relawan dan mengambil peran dalam aksi-aksi kemanusiaan. Orientasi ditutup dengan acara pengukuhan anggota Sahabat Kebaikan 2021.

Terdapat dua sesi dalam workshop kerelawan dan orientasi sahabat kebaikan kali ini. Iwan selaku direktur Baitulmal Tazkia, membekali para relawan bahwa melalui dunia per-zakat-an, dunia sosial tidak akan membuat masa depan para relawan suram dan sempit akan rezeki. Namun dengan kita sering berbagi, maka Allah akan membukakan pintu rezeki dari arah yang tidak tertuga. Selain itu, Ia melanjutkan pemahaman terkait program-program yang ada pada lembaga Baitulmal Tazkia, dengan harapan dapat bersinergi antara lembaga dan para relawan.

Ahmad Zaky CEO Funder Gerak Bareng pun turut membekali para relawan Baitulmal Tazkia, pada sesi kedua itu ia menyampaikan bahwa Relawan Bukan Butuh Uang, Relawan Butuh Ruang. Ia menambahkan, bahwa jika relawan lebih banyak diberi ruang, akan membuka connecting atau relasi yang akan menunjang lembaga. Salah satu membuka commecting adalah melalui kerelawanan di sahabat kebaikan Baitulmal Tazkia  

Kami ucapkan selamat kepada teman-teman yang telah resmi menjadi anggota Sahabat Kebaikan. Semoga selalu Allah mudahkan dan teguhkan hatinya untuk bisa terus berbagi dan bermanfaat bagi masyarakat dan kalangan yang membutuhkan.

“Sungguh Allah berserta orang-orang yang bertaqwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan.” (QS An Nahl : 128)

SAHABAT KEBAIKAN, SATU KEBAIKAN BERIBU MANFAAT

Berapa Tarif dan Nisab Zakat Profesi?

Assalamualaikum wr. wb.

Dalam zakat profesi, berapa minimal besaran pendapatan yang harus dikeluarkan? Berapa besaran tarif-nya? Apakah dikeluarkan pada saat menerima gaji atau setiap tahun? Mohon penjelasan Ustadz! Wassalamu’alaikum wr. wb.

Muhammad (Bandung)

Wa’alaikumussalam wr. wb.

Seorang profesional, seperti dokter, pengacara, dan konsultan, menjadi wajib zakat apabila pendapatannya men­capai nisab. Nisab adalah batas minimal pendapatan wajib zakat. Jika kurang dari nominal tersebut, tidak wajib zakat. Angka ini ditetapkan dalam Islam agar kewajiban ini dibebankan kepada hartawan dan angka tersebut adalah standar minimal untuk seorang hartawan. Tarif adalah besaran pendapatan yang harus dikeluarkan dan diberikan kepada penerima manfaat zakat.

Ada perbedaan pendapat di antara para ulama terkait nisab, tarif, dan waktu zakat profesi. Pertama, nisab zakat profesi adalah sebesar 85 gram emas (kira-kira senilai Rp 46,75 juta per tahun jika harga emas per gramnya Rp 550 ribu) dengan tarif sebesar 2,5% dikeluarkan setiap tahun atau pada saat pendapatannya mencapai nisab.

Kesimpulan ini berdasarkan qiyas (analogi) dengan zakat emas dan perak dalam nisab dan kadar zakatnya. Dengan demikian, nisab zakat profesi adalah 85 gram emas dengan tarif sebesar 2,5%. Akan tetapi, waktu pengeluaran zakat dapat dikeluarkan pada saat menerima. Sudah cukup nisab atau jika tidak mencapai nisab, semua penghasilan dikumpulkan selama satu tahun kemudian zakat dikeluarkan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nisab.

Hal ini sebagaimana fatwa MUI yang menyebutkan, “Semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nisab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram. Zakat penghasilan dapat dikeluarkan pada saat menerima jika sudah cukup nisab. Jika tidak mencapai nisab, semua penghasilan dikumpulkan selama satu tahun kemudian zakat dikeluarkan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nisab. Kadar zakat penghasilan adalah 2,5%.”[1]

Zakat profesi di-qiyas-kan dengan zakat emas dan perak karena jenis dan sifat yang dizakatkan lebih mirip dengan emas dan perak. Keduanya termasuk harta (karena penghasilan keduanya berupa uang). Jika dianalogikan dengan zakat per­tanian, itu akan memberatkan muzaki (donatur) karena ta’rif- nya adalah 5 %.

Kedua, nisabnya adalah 5 wasaq atau 653 kg beras (kira-kira senilai Rp 6,53 juta jika harga beras per kilo gramnya      Rp 10 ribu) dengan tarif sebesar 2,5% dan dikeluarkan setiap kali menerima gaji.

Beberapa ulama kontemporer berpendapat bahwa nisab dan waktu mengeluarkan zakat profesi di-qiyas-kan dengan zakat pertanian, yaitu dikeluarkan setiap bulan jika mencapai jumlah 5 wasaq atau senilai 653 kg beras, sedangkan kadar zakat dianalogikan dengan zakat emas dan perak, yaitu 2,5%. Dengan analogi tersebut, nisab zakat profesi adalah senilai 653 kg beras dan dikeluarkan setiap bulan (saat mendapatkan penghasilan) sebesar 2,5%.

Seorang profesional menunaikan zakatnya jika pendapatannya minimal 5 wasaq atau 653 kg beras (kira-kira senilai Rp 6,53 juta) dengan tarif sebesar 2,5% dan dikeluarkan setiap kali menerima gaji. Atau minimal pendapatannya nisab zakat profesi sebesar 85 gram emas (kira-kira senilai Rp 46,75 juta per tahun) dengan tarif sebesar 2,5% dan dikeluarkan setiap tahun atau pada saat pendapatannya mencapai nisab.

Zakat profesi di-qiyas-kan dengan zakat pertanian karena ada kemiripan (syabah) antara zakat profesi dengan zakat pertanian, yaitu baik petani maupun tenaga profesional mengeluarkan zakatnya setiap kali panen atau mendapatkan upah. Sementara itu, dari aspek waktu mengeluarkan zakat profesi, zakat dikeluarkan setiap mendapatkan penghasilan karena empat hadis yang diriwayatkan oleh Ali ra, Ibnu Umar ra, Anas ra, dan Aisyah ra yang menegaskan kewajiban haul untuk seluruh harta wajib zakat.

Oleh karena itu, para sahabat, tabl’in, serta ulama Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah berbeda pendapat tentang syarat haul dalam zakat profesi, sebagian mensyaratkan haul dan sebagian yang lain tidak mensyaratkan haul.

Berdasarkan keterangan di atas, seorang profesional me­nunaikan zakatnya jika pendapatannya minimal 5 wasaq atau 653 kg beras (kira-kira senilai Rp 6,53 juta) dengan ta’rif sebesar 2,5% dan dikeluarkan setiap kali menerima gaji. Atau minimal pendapatannya nisab zakat profesi sebesar 85 gram emas (kira- kira senilai Rp 46,75 juta per tahun) dengan ta’rif sebesar 2,5% dan dikeluarkan setiap tahun atau pada saat pendapatannya mencapai nisab. Wallahu a’lam.

Sumber : BUKU FIKIH MUAMALAH KONTEMPORER Membahas Ekonomi Kekinian, Karya Ust. Dr. Oni Sahroni, MA

Layanan Zakat Profesi Baitulmal Tazkia:

Klik disini dapat transfer antar bank dan payment lainnya. Atau melalui rekening kami :

7090-112222 Bank Syariah Mandiri

atas nama Yayasan Tazkia


[1] Fatwa MUI No. 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan

Bagaimana Hukum Zakat Profesi? Wajib Atau Tidak?

Assalamu’alaikum Wr. Wb

Ustadz, saya ingin bertanya tentang pendapatan profesional seperti karyawan, dokter, tenaga pengajar. Apakah wajib zakat atau tidak bila menurut syariah? Dan bagaimana landasan syariahnya? Terima kasih atas penjelasannya.

Abdullah (Jakarta)

Wa’alaikumssalam Wr.Wb.

Profesi adalah pekerjaan di bidang jasa atau pelayanan selain bertani, bertambang dan berternak dengan imbalan berupa upah atau gaji dalam bentuk mata uang, baik bersifat tetap atau tidak. Baik pekerjaan yang dilakukan langsung ataupun bagian lembaga, baik pekerjaan yang mengandalkan keterampilan ataupun tenaga. Contohnya adalah pejabat, pegawai negeri atau swasta, dokter, konsultan, advokat, dosen, makelar, olahragawan, artis, seniman dan sejenisnya.

                Dalam istilah fikih, pendapatan/penghasilan professional tersebut mirip dengan mal mustafad yang dijelaskan dalam kitab-kitab fikih zakat. Zakat profesi ini bukan bahasan baru, karena para ulama fikih telah menjelaskannya dalam kitab-kitab klasik, di antaranya kitab al-Muhalla (Ibnu Hazm), al-Mughni (Ibnu Quddamah), Nail al-Authar (Asy-Syaukani), Subul As-Salam (Ash-Shan’ani).

                Menurut mereka, setiap upah/gaji yang didapatkan dari pekerjaan itu wajib zakat (Wajib ditunaikan zakatnya). Di antara para ulama yang mewajibkan zakat profesi adalah Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Mu’awiah, ash-Shadiq, al-Baqir, an-Nashir, Daud, Umar bin Abdul Aziz, al-Hasan, Az-Zuhri, dan al-Auza’i.

Sesungguhnya tidak adasatupun ulama atau lembaga ataupun otoritas fatwa yang tidak mewajibkan zakat profesi. Semuanya mewajibkan zakat profesi, perbedaannya sebagian mewajibkan adanya haul (melewati satu tahun), dan sebagian yang lain tidak mewajibkan haul. Kesimpulan zakat penghasilan atau zakat profesi itu wajib merupakan pandangan Majelis Ulama Indonesia.

Zakat profesi itu wajib ditunaikan berdasarkan ayat, maqashid, dan maslahat. Di antara ayat yang mewajibkan zakat bersifat umum, seperti firman Allah SWT:

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. (QS. At-Taubah:103)

Hal ini sesuai dengan maqashid (tujuan) diberlakukannya zakat yaitu semangat berbagi, memenuhi hajat dhuafa dan kebutuhan dakwah. Pendapatan kaum professional itu besar, harus terdistribusi kepada kaum dhuafa sehingga ikut memenuhi hajat mereka.

Dari sisi keadilan, zakat tidak mungkin diwajibkan kepada petani yang mendapatkan penghasilan dengan nisabnya sekitar Rp. 6,5 juta. Sedangkan seorang professional (yang mendapatkan satu kali penghasilan yang setara dengan penghasilan petani dalam 10 tahun) itu tidak diwajibkan. Oleh karena itu, kewajiban zakat profesi telah sesuai dengan Maqasid kewajiban zakat dan aspek keadilan.

Kewajiban zakat profesi ini juga disebutkan dalam beberapa riwayat, di antara Ibnu Mas’ud, Mu’awiyah dan Umar bin Abdul Aziz. Abdu ‘Ubaid meriwayatkan dari ibnu Abbas tentang seorang laki-laki yang memperoleh penghasilan: “ia mengeluarkan zakatnya pada hari ia memperolehnya”.

Bahkan jika menelaah penjelasan para sahabat, tabi’in, dan ulama setelahnya, begitu pula pandangan ulama kontemporer, lembaga fatwa di Indonesia dan lembaga zakat di Tanah Air, bisa disimpulkan bahwa sesungguhnya tidak ada satupun ulama atau lembaga ataupun otoritas fatwa yang tidak mewajibkan zakat profesi.

Tetapi, semuanya mewajibkan zakat profesi, perbedaannya sebagaian mewajibkan adanya haul (melewati satu tahun), dan sebagian yang lain tidak mewajibkan haul. Kesimpulan zakat penghasilan atau zakat profesi itu wajib merupakan pandangan Majelis Ulama Indonesia. Wallahu a’lam.

Sumber : BUKU FIKIH MUAMALAH KONTEMPORER Membahas Ekonomi Kekinian, Karya Ust. Dr. Oni Sahroni, MA

Layanan Zakat Profesi Baitulmal Tazkia:

Klik disini dapat transfer antar bank dan payment lainnya. Atau melalui rekening kami :

7090-112222 Bank Syariah Mandiri

atas nama Yayasan Tazkia

Open chat
1
Assalamu'alaikum Sahabat Baitulmal Tazkia
Ada yang bisa kami bantu?

Chat kami di sini