BOLEHKAH ZAKAT PROFESI DIBERIKAN KE ORANG TUA?

Salah satu hal yang penting untuk diperhatikan dalam membayar zakat adalah mengenai orang yang kita berikan harta zakat. Allah SWT menjelaskan secara rinci tentang orang-orang yang berhak menerima zakat dalam salah satu firman-Nya di Surat At-Taubah ayat 60

“Sungguh zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah maha mengetahui, maha bijaksana,” (Surat At-Taubah ayat 60).

Dalam ayat di atas dijelaskan bahwa orang-orang yang berhak menerima zakat teringkas dalam delapan golongan. Delapan golongan yang disebutkan dalam ayat di atas dipilih sebagai penerima zakat secara umum, baik itu zakat fitrah maupun zakat mal (harta).

“Para ulama telah sepakat (ijma) bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada kedua orang tua dalam kondisi dimana si pemberi zakat (muzakki) harus dipaksa untuk memberi nafkah kepada orang tuanya.”. (Ibn al-Mundzir, al-Ijma, ‘Ajman-Maktabah al-Furqan, cet ke-2, 1420 H/1999 M, h. 57)

Apa yang dikemukakan Ibn al-Mundzir menunjukkan bahwa ketidakbolehan memberikan zakat kepada kedua orang tua itu dibatasi dalam kondisi dimana si muzakki (orang yang wajib membayar zakat) berkewajiban memberikan nafkah kepada kedua orang tuanya. Hal ini mengandaikan si anak menjadi orang yang mampu sedang orang tuanya tidak. Maka kewajiban si anak memberikan nafkah kepada orang tuanya.

Dalam kondisi yang seperti ini jika seorang anak memberikan zakatnya kepada orang tua, maka menjadikan mereka tidak membutuhkan nafkah darinya serta gugurnya kewajiban anak memberikan nafkah kepada orang tua. Akibatnya, manfaat dari zakat itu malah kembali kepada si anak, dan seolah-olah ia mengeluarkan zakat untuk dirinya.

Berangkat dari penjelasan singkat ini maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pemberian 2,5 % dari penghasilan—sebagaimana pertanyaan di atas—yang ada diberikan kepada orang tua bukan masuk kategori zakat, tetapi masuk kategori shodaqoh sebagai bentuk ihsan atau berbuat baik kepada kedua orang tua.

Namun jika orang tua ternyata tidak mampu, maka pemberian tersebut bisa dikategorikan sebagai nafkah kepada mereka. Sebab, kewajiban anak adalah memberi nafkah kepada orang tua apabila mereka adalah orang yang tidak mampu.

Sumber: islam.nu.or.id

Open chat
1
Assalamu'alaikum Sahabat Baitulmal Tazkia
Ada yang bisa kami bantu?

Chat kami di sini