Tag: zakat profesi

BOLEHKAH ZAKAT PROFESI DIBERIKAN KE ORANG TUA?

Salah satu hal yang penting untuk diperhatikan dalam membayar zakat adalah mengenai orang yang kita berikan harta zakat. Allah SWT menjelaskan secara rinci tentang orang-orang yang berhak menerima zakat dalam salah satu firman-Nya di Surat At-Taubah ayat 60

“Sungguh zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah maha mengetahui, maha bijaksana,” (Surat At-Taubah ayat 60).

Dalam ayat di atas dijelaskan bahwa orang-orang yang berhak menerima zakat teringkas dalam delapan golongan. Delapan golongan yang disebutkan dalam ayat di atas dipilih sebagai penerima zakat secara umum, baik itu zakat fitrah maupun zakat mal (harta).

“Para ulama telah sepakat (ijma) bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada kedua orang tua dalam kondisi dimana si pemberi zakat (muzakki) harus dipaksa untuk memberi nafkah kepada orang tuanya.”. (Ibn al-Mundzir, al-Ijma, ‘Ajman-Maktabah al-Furqan, cet ke-2, 1420 H/1999 M, h. 57)

Apa yang dikemukakan Ibn al-Mundzir menunjukkan bahwa ketidakbolehan memberikan zakat kepada kedua orang tua itu dibatasi dalam kondisi dimana si muzakki (orang yang wajib membayar zakat) berkewajiban memberikan nafkah kepada kedua orang tuanya. Hal ini mengandaikan si anak menjadi orang yang mampu sedang orang tuanya tidak. Maka kewajiban si anak memberikan nafkah kepada orang tuanya.

Dalam kondisi yang seperti ini jika seorang anak memberikan zakatnya kepada orang tua, maka menjadikan mereka tidak membutuhkan nafkah darinya serta gugurnya kewajiban anak memberikan nafkah kepada orang tua. Akibatnya, manfaat dari zakat itu malah kembali kepada si anak, dan seolah-olah ia mengeluarkan zakat untuk dirinya.

Berangkat dari penjelasan singkat ini maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pemberian 2,5 % dari penghasilan—sebagaimana pertanyaan di atas—yang ada diberikan kepada orang tua bukan masuk kategori zakat, tetapi masuk kategori shodaqoh sebagai bentuk ihsan atau berbuat baik kepada kedua orang tua.

Namun jika orang tua ternyata tidak mampu, maka pemberian tersebut bisa dikategorikan sebagai nafkah kepada mereka. Sebab, kewajiban anak adalah memberi nafkah kepada orang tua apabila mereka adalah orang yang tidak mampu.

Sumber: islam.nu.or.id

Berapa Tarif dan Nisab Zakat Profesi?

Assalamualaikum wr. wb.

Dalam zakat profesi, berapa minimal besaran pendapatan yang harus dikeluarkan? Berapa besaran tarif-nya? Apakah dikeluarkan pada saat menerima gaji atau setiap tahun? Mohon penjelasan Ustadz! Wassalamu’alaikum wr. wb.

Muhammad (Bandung)

Wa’alaikumussalam wr. wb.

Seorang profesional, seperti dokter, pengacara, dan konsultan, menjadi wajib zakat apabila pendapatannya men­capai nisab. Nisab adalah batas minimal pendapatan wajib zakat. Jika kurang dari nominal tersebut, tidak wajib zakat. Angka ini ditetapkan dalam Islam agar kewajiban ini dibebankan kepada hartawan dan angka tersebut adalah standar minimal untuk seorang hartawan. Tarif adalah besaran pendapatan yang harus dikeluarkan dan diberikan kepada penerima manfaat zakat.

Ada perbedaan pendapat di antara para ulama terkait nisab, tarif, dan waktu zakat profesi. Pertama, nisab zakat profesi adalah sebesar 85 gram emas (kira-kira senilai Rp 46,75 juta per tahun jika harga emas per gramnya Rp 550 ribu) dengan tarif sebesar 2,5% dikeluarkan setiap tahun atau pada saat pendapatannya mencapai nisab.

Kesimpulan ini berdasarkan qiyas (analogi) dengan zakat emas dan perak dalam nisab dan kadar zakatnya. Dengan demikian, nisab zakat profesi adalah 85 gram emas dengan tarif sebesar 2,5%. Akan tetapi, waktu pengeluaran zakat dapat dikeluarkan pada saat menerima. Sudah cukup nisab atau jika tidak mencapai nisab, semua penghasilan dikumpulkan selama satu tahun kemudian zakat dikeluarkan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nisab.

Hal ini sebagaimana fatwa MUI yang menyebutkan, “Semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nisab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram. Zakat penghasilan dapat dikeluarkan pada saat menerima jika sudah cukup nisab. Jika tidak mencapai nisab, semua penghasilan dikumpulkan selama satu tahun kemudian zakat dikeluarkan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nisab. Kadar zakat penghasilan adalah 2,5%.”[1]

Zakat profesi di-qiyas-kan dengan zakat emas dan perak karena jenis dan sifat yang dizakatkan lebih mirip dengan emas dan perak. Keduanya termasuk harta (karena penghasilan keduanya berupa uang). Jika dianalogikan dengan zakat per­tanian, itu akan memberatkan muzaki (donatur) karena ta’rif- nya adalah 5 %.

Kedua, nisabnya adalah 5 wasaq atau 653 kg beras (kira-kira senilai Rp 6,53 juta jika harga beras per kilo gramnya      Rp 10 ribu) dengan tarif sebesar 2,5% dan dikeluarkan setiap kali menerima gaji.

Beberapa ulama kontemporer berpendapat bahwa nisab dan waktu mengeluarkan zakat profesi di-qiyas-kan dengan zakat pertanian, yaitu dikeluarkan setiap bulan jika mencapai jumlah 5 wasaq atau senilai 653 kg beras, sedangkan kadar zakat dianalogikan dengan zakat emas dan perak, yaitu 2,5%. Dengan analogi tersebut, nisab zakat profesi adalah senilai 653 kg beras dan dikeluarkan setiap bulan (saat mendapatkan penghasilan) sebesar 2,5%.

Seorang profesional menunaikan zakatnya jika pendapatannya minimal 5 wasaq atau 653 kg beras (kira-kira senilai Rp 6,53 juta) dengan tarif sebesar 2,5% dan dikeluarkan setiap kali menerima gaji. Atau minimal pendapatannya nisab zakat profesi sebesar 85 gram emas (kira-kira senilai Rp 46,75 juta per tahun) dengan tarif sebesar 2,5% dan dikeluarkan setiap tahun atau pada saat pendapatannya mencapai nisab.

Zakat profesi di-qiyas-kan dengan zakat pertanian karena ada kemiripan (syabah) antara zakat profesi dengan zakat pertanian, yaitu baik petani maupun tenaga profesional mengeluarkan zakatnya setiap kali panen atau mendapatkan upah. Sementara itu, dari aspek waktu mengeluarkan zakat profesi, zakat dikeluarkan setiap mendapatkan penghasilan karena empat hadis yang diriwayatkan oleh Ali ra, Ibnu Umar ra, Anas ra, dan Aisyah ra yang menegaskan kewajiban haul untuk seluruh harta wajib zakat.

Oleh karena itu, para sahabat, tabl’in, serta ulama Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah berbeda pendapat tentang syarat haul dalam zakat profesi, sebagian mensyaratkan haul dan sebagian yang lain tidak mensyaratkan haul.

Berdasarkan keterangan di atas, seorang profesional me­nunaikan zakatnya jika pendapatannya minimal 5 wasaq atau 653 kg beras (kira-kira senilai Rp 6,53 juta) dengan ta’rif sebesar 2,5% dan dikeluarkan setiap kali menerima gaji. Atau minimal pendapatannya nisab zakat profesi sebesar 85 gram emas (kira- kira senilai Rp 46,75 juta per tahun) dengan ta’rif sebesar 2,5% dan dikeluarkan setiap tahun atau pada saat pendapatannya mencapai nisab. Wallahu a’lam.

Sumber : BUKU FIKIH MUAMALAH KONTEMPORER Membahas Ekonomi Kekinian, Karya Ust. Dr. Oni Sahroni, MA

Layanan Zakat Profesi Baitulmal Tazkia:

Klik disini dapat transfer antar bank dan payment lainnya. Atau melalui rekening kami :

7090-112222 Bank Syariah Mandiri

atas nama Yayasan Tazkia


[1] Fatwa MUI No. 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan

Open chat
1
Assalamu'alaikum Sahabat Baitulmal Tazkia
Ada yang bisa kami bantu?

Chat kami di sini