Assalamu’alaikum
Wr. Wb
Ustadz, saya ingin bertanya tentang pendapatan profesional seperti karyawan, dokter, tenaga pengajar. Apakah wajib zakat atau tidak bila menurut syariah? Dan bagaimana landasan syariahnya? Terima kasih atas penjelasannya.
Abdullah
(Jakarta)
Wa’alaikumssalam
Wr.Wb.
Profesi adalah pekerjaan di bidang jasa atau pelayanan selain bertani, bertambang dan berternak dengan imbalan berupa upah atau gaji dalam bentuk mata uang, baik bersifat tetap atau tidak. Baik pekerjaan yang dilakukan langsung ataupun bagian lembaga, baik pekerjaan yang mengandalkan keterampilan ataupun tenaga. Contohnya adalah pejabat, pegawai negeri atau swasta, dokter, konsultan, advokat, dosen, makelar, olahragawan, artis, seniman dan sejenisnya.
Dalam istilah fikih,
pendapatan/penghasilan professional tersebut mirip dengan mal mustafad yang
dijelaskan dalam kitab-kitab fikih zakat. Zakat profesi ini bukan bahasan baru,
karena para ulama fikih telah menjelaskannya dalam kitab-kitab klasik, di antaranya
kitab al-Muhalla (Ibnu Hazm), al-Mughni (Ibnu Quddamah), Nail
al-Authar (Asy-Syaukani), Subul As-Salam (Ash-Shan’ani).
Menurut mereka, setiap upah/gaji
yang didapatkan dari pekerjaan itu wajib zakat (Wajib ditunaikan zakatnya). Di
antara para ulama yang mewajibkan zakat profesi adalah Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud,
Mu’awiah, ash-Shadiq, al-Baqir, an-Nashir, Daud, Umar bin Abdul Aziz, al-Hasan,
Az-Zuhri, dan al-Auza’i.
Sesungguhnya tidak adasatupun ulama atau lembaga ataupun otoritas fatwa yang tidak mewajibkan zakat profesi. Semuanya mewajibkan zakat profesi, perbedaannya sebagian mewajibkan adanya haul (melewati satu tahun), dan sebagian yang lain tidak mewajibkan haul. Kesimpulan zakat penghasilan atau zakat profesi itu wajib merupakan pandangan Majelis Ulama Indonesia.
Zakat profesi itu wajib ditunaikan berdasarkan
ayat, maqashid, dan maslahat. Di antara ayat yang mewajibkan zakat
bersifat umum, seperti firman Allah SWT:
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً
تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ
لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta
mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah
untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi
mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. (QS. At-Taubah:103)
Hal
ini sesuai dengan maqashid (tujuan) diberlakukannya zakat yaitu semangat
berbagi, memenuhi hajat dhuafa dan kebutuhan dakwah. Pendapatan kaum
professional itu besar, harus terdistribusi kepada kaum dhuafa sehingga ikut
memenuhi hajat mereka.
Dari
sisi keadilan, zakat tidak mungkin diwajibkan kepada petani yang mendapatkan
penghasilan dengan nisabnya sekitar Rp. 6,5 juta. Sedangkan seorang
professional (yang mendapatkan satu kali penghasilan yang setara dengan
penghasilan petani dalam 10 tahun) itu tidak diwajibkan. Oleh karena itu,
kewajiban zakat profesi telah sesuai dengan Maqasid kewajiban zakat dan aspek keadilan.
Kewajiban zakat profesi
ini juga disebutkan dalam beberapa riwayat, di antara Ibnu Mas’ud, Mu’awiyah
dan Umar bin Abdul Aziz. Abdu ‘Ubaid meriwayatkan dari ibnu Abbas tentang
seorang laki-laki yang memperoleh penghasilan: “ia mengeluarkan zakatnya
pada hari ia memperolehnya”.
Bahkan jika menelaah
penjelasan para sahabat, tabi’in, dan ulama setelahnya, begitu pula pandangan
ulama kontemporer, lembaga fatwa di Indonesia dan lembaga zakat di Tanah Air,
bisa disimpulkan bahwa sesungguhnya tidak ada satupun ulama atau lembaga
ataupun otoritas fatwa yang tidak mewajibkan zakat profesi.
Tetapi, semuanya
mewajibkan zakat profesi, perbedaannya sebagaian mewajibkan adanya haul
(melewati satu tahun), dan sebagian yang lain tidak mewajibkan haul. Kesimpulan
zakat penghasilan atau zakat profesi itu wajib merupakan pandangan Majelis
Ulama Indonesia. Wallahu a’lam.
Sumber : BUKU FIKIH MUAMALAH KONTEMPORER Membahas Ekonomi Kekinian, Karya Ust. Dr. Oni Sahroni, MA
Layanan Zakat Profesi Baitulmal Tazkia:
Klik disini dapat transfer antar bank dan payment lainnya. Atau melalui rekening kami :
7090-112222 Bank Syariah Mandiri
atas nama Yayasan Tazkia