Tag: Zakat

Baitulmal Tazkia dan LAZ Al Maghfirah BPJS Ketenagakerjaan distribusikan Program ketahanan pangan, untuk guru ngaji dan santri penghafal Al Qur’an

Alhamdulillah, pada Kamis, (10/11). Tim menyalurkan bantuan kepada para guru ngaji dan santri, ini bertujuan untuk membantu kebutuhan pangan pesantren-pesantren yang berada di wilayah Kabupaten Bogor.

Sebanyak 15 pesantren di wilayah Bogor akan mendapatkan bantuan pangan berupa beras sebanyak 1.000 kg selama satu tahun kedepan dengan harapan dapat membantu mengurangi untuk biaya pangan santri, pesantren yang menerima program ini merupakan pesantren-pesantren gratis untuk yatim dan dhuafa.

LAZ Al Maghfirah BPJS Ketenagakerjaan dan Baitulmal Tazkia dengan sigap membantu para guru ngaji dan santri penghafal quran untuk menyuplai ketahanan pangan berupa beras sebanyak 1,5 ton untuk 15 pesantren di wilayah Bogor sebanyak 15 pesantren binaan Baitulmal Tazkia, selama satu tahun kedepan akan mendapatkan beras nusantara produk binaan Baitulmal Tazkia, yang harapannya dapat membantu mengurangi biaya pangan santri.

Terima kasih banyak kepada para donatur yang sudah berpartisipasi pada program ketahanan pangan ini. Semoga apa yang telah didonasikan bisa bermanfaat bagi para penerima manfaat dan apa yang telah diberikan semoga menjadi buah keberkahan untuk kita semua.

BAITULMAL TAZKIA DAN MAI GELAR PERNIKAHAN MASSAL

Rabu (19/10), Baitulmal Tazkia dan Mandiri Amal Insani (MAI) Foundation berkolaborasi menggelar nikah massal di Richie Garden Sentul Bogor, Jawa Barat. Sebanyak 10 pasangan hadir dalam acara pernikahan massal Baitulmal Tazkia dan MAI, pasangan yang berumur dari 20 hingga 50 tahun ini dinikahkan secara sah berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia. Sebelumnya diketahui bahwa pernikahan mereka adalah sah secara agama namun belum sah secara Negara.

Baitulmal Tazkia dan MAI, bekerja sama dengan dinas sosial mengadvokasi para pengantin yang belum sah secara Negara.

“Kami sangat senang, akhirnya bapak dan ibu di sini bisa mendapatkan SIM dalam pernikahannya yaitu buku nikah resmi dari Negara. Sehingga jika hal-hal terkait administrasi, untuk keperluan anak, dan lain sebagainya itu mudah” Ucap Erwin Setiawan selaku direktur Mandiri Amal Insani saat memberikan sambutan pada acara pernikahan massal kemarin.

Hal ini juga senada dengan ungkapan Asep Lukman Hakim, “Iya kami sangat bahagia dengan kegiatan nikah massal ini bapak-ibu bisa mendapatkan buku nikah agar mereka dapat mengurus hal administratif kependudukan dengan mudah” Imbuh pria selaku kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Bogor Utara.

Pernikahan massal Baitulmal Tazkia dan MAI, ini dihadiri oleh Iwan selaku Direktur Baitumal Tazkia, Erwin Setiawan selaku Direktur MAI Foundation, Tini Sri Agustina selaku Sekretaris Dinas Sosial Kota Bogor, Asep Lukman Hakim selaku Kepala KUA Bogor Utara dan Ust. Yayan Sopyan selaku Pemuka Agama.

Guna mendapatkan buku nikah dan dinyatakan sah pernikahannya oleh Negara, para pengantin ini melewati proses yang cukup panjang, yaitu verifikasi data, sidang isbat, pengurusan dokumen di KUA hingga dinyatakan sah oleh negara.

Senyum bahagia juga terpancar dari 10 pasangan nikah massal Baitulmal Tazkia dan MAI. Wahyudin dan Ernawati, mengungkapkan bahwa mereka bahagia dengan adanya nikah massal dari Baitulmal Tazkia dan MAI.

“Alhamdulillah, hari ini kami resmi menikah secara negara. Terima kasih banyak kepada para donatur dari Baitulmal Tazkia dan Mandiri Amal Insani, semoga para donatur berkah selalu, dan doakan kami semoga menjadi keluarga sakinah mawaddah dan waramah”  Ungkap Wahyudin dan Ernawati pasangan nikah massal.

Para pengantin nikah massal, selain mendapatkan buku nikah resmi dari negara. Para pengantin nikah massal pun mendapatkan merchandise dan uang saku.

Bagaimana Hukum Zakat Profesi? Wajib Atau Tidak?

Assalamu’alaikum Wr. Wb

Ustadz, saya ingin bertanya tentang pendapatan profesional seperti karyawan, dokter, tenaga pengajar. Apakah wajib zakat atau tidak bila menurut syariah? Dan bagaimana landasan syariahnya? Terima kasih atas penjelasannya.

Abdullah (Jakarta)

Wa’alaikumssalam Wr.Wb.

Profesi adalah pekerjaan di bidang jasa atau pelayanan selain bertani, bertambang dan berternak dengan imbalan berupa upah atau gaji dalam bentuk mata uang, baik bersifat tetap atau tidak. Baik pekerjaan yang dilakukan langsung ataupun bagian lembaga, baik pekerjaan yang mengandalkan keterampilan ataupun tenaga. Contohnya adalah pejabat, pegawai negeri atau swasta, dokter, konsultan, advokat, dosen, makelar, olahragawan, artis, seniman dan sejenisnya.

                Dalam istilah fikih, pendapatan/penghasilan professional tersebut mirip dengan mal mustafad yang dijelaskan dalam kitab-kitab fikih zakat. Zakat profesi ini bukan bahasan baru, karena para ulama fikih telah menjelaskannya dalam kitab-kitab klasik, di antaranya kitab al-Muhalla (Ibnu Hazm), al-Mughni (Ibnu Quddamah), Nail al-Authar (Asy-Syaukani), Subul As-Salam (Ash-Shan’ani).

                Menurut mereka, setiap upah/gaji yang didapatkan dari pekerjaan itu wajib zakat (Wajib ditunaikan zakatnya). Di antara para ulama yang mewajibkan zakat profesi adalah Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Mu’awiah, ash-Shadiq, al-Baqir, an-Nashir, Daud, Umar bin Abdul Aziz, al-Hasan, Az-Zuhri, dan al-Auza’i.

Sesungguhnya tidak adasatupun ulama atau lembaga ataupun otoritas fatwa yang tidak mewajibkan zakat profesi. Semuanya mewajibkan zakat profesi, perbedaannya sebagian mewajibkan adanya haul (melewati satu tahun), dan sebagian yang lain tidak mewajibkan haul. Kesimpulan zakat penghasilan atau zakat profesi itu wajib merupakan pandangan Majelis Ulama Indonesia.

Zakat profesi itu wajib ditunaikan berdasarkan ayat, maqashid, dan maslahat. Di antara ayat yang mewajibkan zakat bersifat umum, seperti firman Allah SWT:

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. (QS. At-Taubah:103)

Hal ini sesuai dengan maqashid (tujuan) diberlakukannya zakat yaitu semangat berbagi, memenuhi hajat dhuafa dan kebutuhan dakwah. Pendapatan kaum professional itu besar, harus terdistribusi kepada kaum dhuafa sehingga ikut memenuhi hajat mereka.

Dari sisi keadilan, zakat tidak mungkin diwajibkan kepada petani yang mendapatkan penghasilan dengan nisabnya sekitar Rp. 6,5 juta. Sedangkan seorang professional (yang mendapatkan satu kali penghasilan yang setara dengan penghasilan petani dalam 10 tahun) itu tidak diwajibkan. Oleh karena itu, kewajiban zakat profesi telah sesuai dengan Maqasid kewajiban zakat dan aspek keadilan.

Kewajiban zakat profesi ini juga disebutkan dalam beberapa riwayat, di antara Ibnu Mas’ud, Mu’awiyah dan Umar bin Abdul Aziz. Abdu ‘Ubaid meriwayatkan dari ibnu Abbas tentang seorang laki-laki yang memperoleh penghasilan: “ia mengeluarkan zakatnya pada hari ia memperolehnya”.

Bahkan jika menelaah penjelasan para sahabat, tabi’in, dan ulama setelahnya, begitu pula pandangan ulama kontemporer, lembaga fatwa di Indonesia dan lembaga zakat di Tanah Air, bisa disimpulkan bahwa sesungguhnya tidak ada satupun ulama atau lembaga ataupun otoritas fatwa yang tidak mewajibkan zakat profesi.

Tetapi, semuanya mewajibkan zakat profesi, perbedaannya sebagaian mewajibkan adanya haul (melewati satu tahun), dan sebagian yang lain tidak mewajibkan haul. Kesimpulan zakat penghasilan atau zakat profesi itu wajib merupakan pandangan Majelis Ulama Indonesia. Wallahu a’lam.

Sumber : BUKU FIKIH MUAMALAH KONTEMPORER Membahas Ekonomi Kekinian, Karya Ust. Dr. Oni Sahroni, MA

Layanan Zakat Profesi Baitulmal Tazkia:

Klik disini dapat transfer antar bank dan payment lainnya. Atau melalui rekening kami :

7090-112222 Bank Syariah Mandiri

atas nama Yayasan Tazkia

Darurat Air Bersih! Baitulmal Tazkia Tergerak Mendistribusikan Air Bersih dari Desa ke Desa!

Bogor (28/08) –  Kekeringan melanda sejumlah kecamatan di Kabupaten Bogor. Meski Kota yang dijuluki dengan kota hujan, tidak lah luput dari bencana kekeringan. Menurut Sekertaris Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor, Budi Pranowo menuturkan “Memang setiap tahun banyak wilayah alami kekeringan. Sekalipun di lereng Gunung Salak atau Gunung Gede Pangrango,” ujar Budi.

Budi melanjutkan keterangan bahwa, wilayah yang terkena dampak bencana kekeringan meliputi wilayah bagian barat Kecamatan Ciampea, Cibungbulang, Cigudeg, Sukajaya, dan Kecamatan Tenjo.

Kemudian wilayah timur, Kecamatan Babakan Madang, Citereup, Tanjungsari, Jonggol, dan Kecamatan Klapanunggal. Sedangkan di wilayah utara meliputi Kecamatan Rancabungur, dan Kemang juga diserang bencana kekeringan ini.

Selanjutnya di wilayah selatan meliputi beberapa desa di Kecamatan Cisarua, Megamendung, Caringin, dan Cigombong.

#ProgramPendidikan: Merajut Impian, Menepis Rintangan, Menggapai Cita-cita

 

Baitulmal Tazkia berusaha menjadi oase untuk semangat Faisal dan 5.000 siswa lainnya guna menyambung cita-cita dalam pendidikan. Meski sudah terdapat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Namun, beberapa siswa Sekolah Dasar di Kabupaten Bogor dan beberapa wilayah lainnya di Indonesia masih kesulitan untuk memperoleh perlengkapan sekolah, seperti tas, seragam dan alat tulis. Faisal salah satunya, siswa kelas enam SDN itu, memiliki kesulitan secara finansial untuk memperoleh perlengkapan pendidikannya. Namun semangat dalam meraih cita-citanya tidaklah surut, yuk ikuti kisah Faisal dalam perjuangan meraih cita-citanya.

Untuk itu, Baitulmal Tazkia mengajak para donatur untuk bergabung pada program *“Bantuan 5.000 Paket Pendidikan”* untuk siswa-siswi di Indonesia.

Donasi paket pendidikan Baitulmal Tazkia Rp. 500.000/siswa.

Salurkan donasi terbaik anda melalui rekening infaq kami di:

???? *7092-233345 A/n Yayasan Tazkia, Bank Syariah Mandiri*

: 021-87962177
????: 081338888455

Launching Tabungan Impian Dhuafa di Tazkia Global Islamic School

Alhamdulillah launching program “Tabungan Impian Dhuafa” di PG-TK-SD TGIS (Tazkia Global Islamic School) pada hari Jum’at (23/03), berjalan dengan baik dan lancar.

Mari bersama Baitulmal Tazkia bersinergi mewujudkan impian para dhuafa, melalui program “Tabungan Impian Dhuafa”.

Info lebih lanjut mengenai Tabungan Impian Dhuafa:

: 021-87962177
????: 0813-3888-8455

????: http://baitulmaltazkia.com
????Facebook : Baitulmal Tazkia
????Twitter : Baitulmal Tazkia

????Instagram : Baitulmal Tazkia

Launching Program PESAN SAHABAT

Alhamdulillah, serah terima program PESAN SAHABAT (Pesantren Sejahtera, Santri Hebat) Badan Usaha Milik Pesantren (BUMP) dari YBMBRI yang bekerjasama dengan Baitulmal Tazkia kepada Pondok Pesantren Nurul Iman dan Pondok Pesantren Al Huda, Kecamatan Rumpin, Bogor. Pada Ahad 11 Maret 2018, berjalan dengan lancar.
.
Kami ucapkan terimakasih kepada Yayasan Baitulmal Bank Rakyat Indonesia yang sudah bekerjasama dengan Baitulmal Tazkia. Mari bersama Baitulmal Tazkia membantu meningkatkan perekonomian pesantren melalui program PESAN SAHABAT (Pesantren Sejahtera, Santri Hebat)


Info layanan donasi PESAN SAHABAT dapat hubungi: .
: 021-87962177
????: 0813-3888-8455

Atau donasikan harta anda di:
????Bank Syariah Mandiri

No rek : 7092-233345 a/n Yayasan Tazkia . *(Sertakan angka ’05’ dibelakang donasi anda, ex : Rp 300.000.005)
Info kegiatan Baitulmal Tazkia dapat dilihat di :
????: http://baitulmaltazkia.com
????Facebook : Baitulmal Tazkia
????Twitter : Baitulmal Tazkia
????Instagram : Baitulmal Tazkia

Wakaf 10.000 Al Qur’an untuk Pondok Pesantren Al Huda

Alhamdulillah Program Wakaf 10.000 Al Qur’an untuk Mushola, Masjid, Pesantren, Yatim & Dhuafa. Kamis lalu (08/03) sudah diserahkan amanah wakaf dari para donatur untuk Pondok Pesantren Al Huda, Desa Gobang, Kec Rumpin – Bogor.

Melalu program:
Wakaf Al Qur’an
???? Peningkatan Kesejahteraan Guru Ngaji
???? Peningkatan sarana & prasarana pesantren “Mari bersinergi bersama Baitulmal Tazkia dalam program Wakaf 10.000 Al Qur’an untuk Mushola, Masjid, Pesantren, Yatim & Dhuafa”

Salurkan wakaf terbaik anda melalui rekening Baitulmal Tazkia.

????Bank Syariah Mandiri
No rek : 7102-345678 a/n Yayasan Tazkia *(Sertakan angka ’01’ dibelakang donasi anda, ex : Rp 3.000.001)

Info lebih lanjut hub :
: 021-87962177
????: 0813-3888-8455

Layanan Kesehatan Gratis Baitulmal Tazkia

Alhamdulillah kami tim kesehatan Baitulmal Tazkia telah selesai menyalurkan amanah para donatur melalui program Be Health, yaitu Layanan Kesehatan Gratis untuk masyarakat tidak mampu wilayah desa Banyuasih, Kec Cigudeg Kab Bogor.

“Mari bersama Baitulmal Tazkia saling bersinergi dalam program Be Health, karena kesehatan adalah priorotas utama dalam kehidupan”

Salurkan donasi terbaik anda melalui rekening Baitulmal Tazkia.

Bank Syariah Mandiri
No rek : 7092-233345 a/n Yayasan Tazkia *(Sertakan angka ’14’ dibelakang donasi anda, ex : Rp 300.000.014)

Info lebih lanjut hub :
No Tlfn: 021-87962177
WhatsApp 0813-3888-8455

 

 

Baitulmal Tazkia Salurkan Bantuan Pangan untuk Rohingya

Baitulmal Tazkia bekerjasama dengan Aksi Cepat Tanggap dan Kementrian Sosial RI telah siap memberikan bantuan pangan ke masyarakat muslim Rohingya – Myanmar.

Bantuan pangan berupa beras sejumlah 5,2 Ton ini, akan dikirim melalui kapal kemanusiaan menuju Rohingya.

Terimakasih kepada seluruh donatur, yang sudah menyisihkan hartanya untuk saudara muslim di Rohingya. Semoga sekecil apapun amal yang disumbangkan dapat menjadi buah pahala dihadapan Allah SWT, amin.

Info layanan donasi Rohingya, dapat hubungi : .
: 021-87962177
: 0813-3888-8455

Atau donasikan harta anda untuk Rohingya di:
Bank Syariah Mandiri
No rek : 7092-233345 a/n Yayasan Tazkia . *(Sertakan angka ’11’ dibelakang donasi anda, ex : Rp 300.000.011)

Open chat
1
Assalamu'alaikum Sahabat Baitulmal Tazkia
Ada yang bisa kami bantu?

Chat kami di sini